Rabu, 15 Januari 2025

PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono Janji Tanggung Jawab Penuh

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono menegaskan akan bertanggung jawab atas ditolaknya gugatan yang diajukan PPP terkait sengketa Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditolaknya gugatan itu mengakibatkan partai berlambang ka’bah itu tidak lolos di Parlemen karena suara yang diraih PPP pada Pemilu 2024 berada di bawah ambang batas parlemen atau parlementary Thresehold sebesar 4 persen.

“PPP akan bertanggung jawab secara penuh, atas amanah yang diberikan rakyat, atas apa yang diberikan konstituen,” kata Mardiono dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/5).

“Saya tidak mau kader dan konstituen kecewa, apalagi sampai tumpah di jalanan,” imbuhnya.

Baca Juga :  PPP Siap Totalitas Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Menurutnya, pihaknya masih ada waktu beberapa bulan untuk menempuh berbagai mekanisme yang tersedia sesuai dengan aturan perundang-undangan, sebelum pelantikan DPR RI berlangsung.

“Dalam kurun waktu empat bulan (sebelum pelantikan), selama janur kuning belum melengkung di pelaminan, saya pikir semua mekanisme yang banyak terbuka dan bisa kita tempuh,” tuturnya.

Adapun berbagai mekanisme, kata Mardiono berupa cara-cara yang dimungkinkan untuk dilakukan oleh pihaknya, baik itu secara politik maupun secara hukum.

Lebih lanjut, Mardiono berpesan kepada semua kadernya untuk tidak hanyut dalam kekecewaan usai Pemilu 2024. Ia meminta para kader partai berlambang ka’bah itu untuk menyongsong Pilkada yang bakal berlangsung pada November 2024 mendatang.

Baca Juga :  PPP Bakal Tinggalkan Ganjar Usai Mukernas

“Selanjutnya, kita minta seluruh kader berjuang menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024, yang diajukan PPP ihwal perpindahan suara PPP di 35 daerah pemilihan (dapil) dan 19 provinsi ke Partai Garuda.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo, Selasa (21/5).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral