BerandaNewsEkobizIzin Usaha BPR Jepara Artha Dicabut OJK

Izin Usaha BPR Jepara Artha Dicabut OJK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha, tertanggal 21 Mei 2024.

“Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Jawa Tengah, Sumarjono dalam keterangan tertulis seperti dikutip Holopis.com, Selasa (21/5).

Dia menjelaskan, bahwa pencabutan tersebut bermula dari pihaknya yang menetapkan BPR di Kota Ukir tersebut dalam status pengawasan pada 13 Desember 2023, sebagai Bank yang memiliki predikat tidak sehat dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Penerbit Iklan Google Adsense

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Status tersebut diberikan dengan mempertimbangkan, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan.

Selain itu, lanjut Sumarjono, pihaknya di OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada pihak BPR untuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, tertanggal 29 Desember 2023.

“Namun demikian, direksi dan pemegang saham pengendali BPR tersebut tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujar Sumarjono.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda),” tutur Sumarjono.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Bappebti Ajak Pengusaha Kelapa Sawit “Main” di Bursa CPO Mentah Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengajak pelaku usaha minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam transaksi di Bursa CPO Indonesia.

Hari Minggu, Harga Emas Antam Libur Dulu

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Rapor Bursa Saham Sepekan, Kapitalisasi Pasar Catatkan Rekor Tertinggi

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada akhir perdagangan pekan ini mengalami kenaikan sebesar 2,69 persen ke level 7.253,3, dari penutupan pekan lalu yang berada di level 7.063,5.

Harga Emas di Pegadaian Melambung, Siap Tarik Cuan?

Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak naik pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Syam Basrijal Ingatkan Orang Dalam Jadi Ancaman Serius Keamanan Siber

Pengamat dan praktisi keamanan data, Syam Basrijal mengatakan, semakin canggihnya penjahat siber mendorong organisasi untuk mencurahkan lebih banyak perhatian untuk melindungi sistem organisasi mereka dari serangan.

Lagi Cari Kerja? Fresh Graduate Wajib Lakukan 7 Langkah Ini

Mencari pekerjaan bagi Sobat yang menyandang status sebagai fresh graduate menjadi proses yang penuh rintangan. Persaingan yang ketat dan minimnya pengalaman kerja terkadang menjadi batu sandungan untuk mendapatkan pekerjaan yang ideal.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS