Selasa, 24 Desember 2024

PB SEMMI Nilai Kenaikan UKT dan Uang Pangkal Kampus Negeri Khianati UUD 1945

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun Uang Pangkal pada perguruan tinggi negeri sedang ramai dibahas karena dikabarkan akan naik pada tahun ini, yakni tahun ajaran 2024.

Merespons hal itu, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra pun turut angkat bicara. Ia mengaku sangat menyayangkan kenaikan biaya pendidikan tersebut justru terjadi pada kampus perguruan tinggi negeri.

“Biaya pendidikan pada perguruan tinggi negeri justru mahal dan mengalami kenaikan, kami menyayangkan, prihatin, bahkan aneh, ini mengkhianati konstitusi,” kata Gurun Arisastra dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Senin (20/5).

Menurut Gurun, semestinya biaya pendidikan pada perguruan tinggi negeri jauh lebih murah dibanding swasta. Apalagi perguruan tinggi sebenarnya adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang merupakan lembaga didirikan yang sebenarnya didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Artinya, keberadaan dan operasional perguruan tinggi tersebut harus bisa mengakomodir kepentingan pemerintah dengan memberikan kewenangan mereka melakukan intervensi pendidikan.

“Semestinya Kampus Negeri tidak menerapkan kenaikan biaya UKT maupun uang pangkal dan lainnya, bahkan menurut kami sebaiknya mengalami penurunan. Aneh bagi kami, biaya pendidikan di PTN justru lebih mahal dibanding pada perguruan tinggi Swasta. Ini ironi bagi kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gurun menjelaskan semestinya biaya pendidikan pada perguruan tinggi negeri jauh lebih murah dibanding swasta. Menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab negara dan amanat konstitusi.

“Semestinya justru harusnya biaya pendidikan PTN lebih murah, karena tanggung jawab negara berdasarkan amanat konstitusi, kan PTN itu diatur oleh negara melalui kementrian, yakni Kemendikbud ristek.” Papar Gurun

Gurun menjelaskan kenaikan UKT dan Uang Pangkal pada perguruan tinggi negeri jelas telah bertentangan dengan UUD 1945 atau konstitusi. Di mana salah satu amanat UU adalah memberikan beban kepada negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sarana dan prasarana pendidikan formal.

“Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke IV pemerintahan dibentuk salah satunya wajib untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, masalah yang terjadi hari ini kenaikan biaya di PTN justru dapat berpotensi menghambat tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsanya karena beban ekonomi yang tinggi dialihkan pada rakyat,” tukasnya.

“Berdasarkan pasal 31 ayat 1 yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, artinya dengan kenaikan biaya pendidikan pada PTN dikhawatirkan membatasi bahkan menghilangkan hak untuk mendapatkan pendidikan karena tidak mampu membayar biaya pendidikan,” lanjut Gurun.

Oleh sebab itu, Gurun pun menyatakan bahwa PB SEMMI meminta dengan tegas kepada DPR untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim jika tidak dapat menyelesaikan masalah ini dengan segera.

“Jika dalam waktu dekat Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa atasi masalah ini, kami minta DPR RI berikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk Copot Nadiem Makarim dari jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral