HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan bahwa haji adalah sebuah kewajiban bagi seluruh umat Islam yang sudah baligh.
Namun, kewajiban itu baru bisa tercapai ketika seseorang tersebut dianggap mampu, baik mampu secara lahir, maupun batin. Begitu juga mampu secara fisik, mampu secara finansial dan mampu untuk memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.
“Ibadah haji itu wajib 1 kali seumur hidup dan bagi orang yang sudah mampu, mampu biaya, mampu kesehatan jasmani dan rohani,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Minggu (19/5).
Saat ditanya terkait dengan keterangan Kementerian Agama, bahwa haram menjalankan ibadah haji tanpa visa resmi, ia pun sependapat. Menurutnya, kesiapan dan kemampuan berhaji itu tidak sekadar mampu berangkat, akan tetapi tidak melanggar ketentuan hukum, baik ketentuan syariat maupun hukum positif.
“Jangan berhaji dengan cara melanggar, seperti haji dengan uang korupsi, haji dengan menyelundup, artinya tidak dengan visa resmi. Setahu saya ada ketetapan penggunaan visa haji. Ya, saya setuju, dan itu harus dipenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ulama asal Malang Raya ini pun mengatakan bahwa haji dengan menggunakan visa tidak resmi bisa dianggap keberangkatan orang tersebut dengan cara ghasab, yakni menggunakan hak orang lain dengan tanpa izin.
Sebab, orang yang datang ke Arab Saudi untuk kepentingan haji namun tidak mengantongi visa haji, maka kegiatan hajinya itu jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sementara bagi Habib Syakur, orang yang men-ghasab hukumnya haram.
“Kan kalau tanpa visa haji, artinya pemerintah Arab Saudi tidak ikhlas orang tersebut menggunakan fasilitas dan pelayanan haji dari mereka. Ya, ibadahnya mungkin sah dengan menjalankan semua rukunnya, tapi dalam bagian syarat sah berhaji dia menyisipkan perilaku ghasab, dan ghasab itu haram. Jadi ia sedang mencampuradukkan yang haq dan bathil,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa di dalam Islam, hukum ghasab itu adalah haram atau dilarang sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim berikut ini.
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Artinya: “Barang siapa yang melakukan kedzhaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim/Muttafaq ‘Alaih).
Kemudian, dikutip dari Hasbiyallah dalam Buku “Sudah Syar’ikah Muamalahmu?”, ancaman ghasab juga tercantum dalam hadits berikut.
“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan tangan kanannya, Allah memastikan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya. Maka seorang shabat bertanya; ‘Ya Rasulullah, meskipun barang yang kita pakai barang yang ringan (sederhana)? Ya meskipun sejengkal siwak,’ Jawab Rasul.” (HR. Muslim, Al-Nasa’i, dan Imam Malik)