HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peringatan Hari Korps Cacat Veteran (RI) Republik Indonesia, diperingati setiap tanggal 19 Mei sebagai wadah penghargaan pemerintah kepada para cacat veteran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Para veteran yang mengalami cacat atas perjuangan tersebut diberikan tunjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1994 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawanwarakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatimpiatu dan Anak Yatimpiatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1995. Hal ini atas dasar semangat yang pernah disampaikan Presiden Soekarno bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.
Korps Cacat Veteran RI ini, merupakan anak organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Dikutip Holopis.com dari situs resmi Kemhan, Veteran Penyandang Cacat adalah anggota Veteran Republik Indonesia yang menderita cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi dalam peristiwa keveteranan.
Veteran Penyandang Cacat diberi santunan dan tunjangan serta alat bantu tubuh sebagai penghargaan pemerintah atas jasa dan pengorbanannya dalam peristiwa keveteranan.
Sejarah Korps Cacat Veteran RI ini, berawal pada tahun 1949, ketika didirikan Pusat Pendidikan Korps Penyandang Cacat yang bertempat di Yogyakarta. Kemudian berdirinya dengan nama Korps Cacat Veteran Republik Indonesia (KCVRI) adalah pada tahun 1959.
Bermula dari dibentuknya Ikatan Cacat Veteran Republik Indonesia (ICVRI) atau disebut juga Ikatan Invaliden Indonesia pada tanggal 18 Mei 1950. Kemudian diadakan Kongres pada tahun 1959 dan berganti nama menjadi Korps Cacat Veteran Republik Indonesia (KCVRI).
Terbentuknya KCVRI pada tahun 1959, namun perjalanan panjang organisasi itu sudah dirintis sejak 1949. Karena itu secara historis KCVRI lahirnya mendahului terbentuknya Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), yang disahkan pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 103 Tahun 1957 tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dikeluarkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 2 April 1957.
Sebagai informasi, Veteran adalah bekas prajurit (pasukan perang, pejuang). Menurut situs resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan), Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).