HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bos PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Muhamad Mardiono menyampaikan bahwa pihaknya setuju dengan rencana untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, salah satunya untuk mengubah Pasal 15 yang memberikan batasan jumlah menteri sebanyak 34 menteri.

Alasan mengapa PPP setuju revisi UU tentang Kementerian itu, Mardiono menganggap bahwa jumlah menteri memang seharusnya tidak perlu dibatasi. Akan tetapi harus menyesuikan kebutuhan yang sedang berjalan.

“UU itu kan dibuat untuk membangun sebuah tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam hal birokrasi di dalam Kementerian,” kata Mardiono dalam keterangannya, Jumat (17/5) seperti dikutip Holopis.com.

Sehingga concern yang harus dipandang dalam persoalan pembatasan jumlah kementerian adalah efektifitasnya. Apakah benar 34 kementerian itu efektif atau tidak. Jika tidak efektif tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan itu.

“Tentu menurut saya kementerian itu menyesuaikan dengan kebutuhan dan tentu berasaskan efektivitas kinerja, juga efektivitas anggaran,” ujarnya.

Apalagi pasca Pilpres 2024, partainya juga memiliki keinginan untuk ikut bergabung dengan pemerintahan Prabowo Gibran, sekalipun dalam kontestasi politik elektoral, ia berkoalisi dengan PDIP untuk mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang notabane adalah rival Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Di aspek lain, Mardiono berdalih bahwa jumlah penduduk Indonesia semakin banyak sehingga perlu ada efisiensi dan efektifitas jumlah kementerian yang bisa mengakomodir semua kebutuhan rakyat.

“Dinamika itu terus berkembang ya, jumlah penduduk juga bertambah. Kemudian rencana pembangunan kita yang secara masif juga harus bergerak gitu, ya seiring dengan tuntutan rakyat ya,” tukas Mardiono.

Oleh sebab itulah, mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini pun setuju bahwa jumlah Kementerian tidak perlu dibatasi dengan UU. Akan tetapi diserahkan semua kepada pemimpin nasional yang berjalan untuk mengaturnya dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pemerintahannya.

“Kita setuju bahwa di dalam jumlah kementerian itu tidak perlu dibatasi, tapi harus berlandaskan pada efektivitas kebutuhan di kementerian masing-masing,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pembatasan jumlah kementerian tersebut ada di Pasal UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi ;

Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

Dalam penjelasan umum UU tersebut, termaktub bahwa ; Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat). Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan.