BerandaNewsPolhukamFollow The Money KPK di Kasus Korupsi Anak Usaha TLKM Telkomsigma

Follow The Money KPK di Kasus Korupsi Anak Usaha TLKM Telkomsigma

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang menelusuri aliran uang korupsi pengadaan barang dan jasa secara fiktif di anak usaha PT Telkom (Persero) (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). Pendalaman aliran uang hasil rasuah ini guna mengembalikan keuangan negara yang ditaksir merugikan ratusan miliar.

“Titik poinnya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu yang memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain,” tegas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/5).

Dalam penelusuran ini lembaga antikorupsi menggunakan metode follow the money. Asep memastikan, pihaknya akan memeriksa para pihak yang turut kecipratan aliran uang korupsi anak perusahaan pelat merah tersebut. Bahkan, KPK bakal menelusuri aset-aset yang dibeli dari hasil korupsi di Telkomsigma.

“Jadi, kita menggunakan metode follow the money, ke mana pun aliran uang itu mengalir tentu kita akan mengikutinya. Siapa pun yang menerima uang itu tentu kita akan panggil dan kita akan tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal,” ungkap Asep.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dicontohkan Asep, tersangka kasus korupsi biasanya menggunakan uang hasil korupsi dengan membeli properti. Tak hanya tersangka, kata Asep, pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa pemilik rumah yang dibeli dari hasil perbuatan rasuah tersebut. Asep kembali menekankan, penelusuran aliran uang termasuk aset yang dibeli dari hasil korupsi penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Bukan dalam artian orang tersebut menjadi salah, begitu ya. Tidak, tetapi, kita ingin mengetahui prosesnya seperti apa, berapa uang yang digunakan, yang diterima, dan lain-lainnya, seperti itu,” ujar Asep.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya menyebut pengadaan barang dan jasa di anak usaha TLKM, Telkomsigma diduga fiktif. Perbuatan rasuah itu disinyalir merugikan keuangan negara ratusan miliar.

“Iya, (kerugian negaranya) ratusan miliar juga, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.

Alex menyampaikan hal itu saat disinggung soal penyidikan di perusahaan pelat merah tersebut. Lebih lanjut dikatakan Alex, uang yang dikeluarkan dipakai untuk melaksanakan proyek yang tak pernah ada.

“Financing lah (modusnya). Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” ucap Alex.

Diketahui, KPK sedang mengusut dua dugaan rasuah terkait PT Telkom (Persero). Satu kasus sudah dalam tahap penyidikan dan satu lagi dalam tahap penyelidikan.

Untuk kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan yakni dugaan korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia (TLKM), Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Terkait kasus itu, KPK sudah menjerat sejumlah tersangka.

Berdasarkan informasi, ada enam orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni, Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta, dan Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti. KPK juga menjerat dua makelar yakni Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Full Senyum Tanggapi Pencalonan Kaesang Pangarep

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mulai terlihat santai dalam menanggapi wacana pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024.

Jokowi Wanti-wanti Potensi Peretasan Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) tidak banyak berkomentar dengan ulah peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Indonesia milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua KPU Hasyim Dipecat, Jokowi : Keppres Belum Masuk Meja Saya

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengungkapkan nasib surat Kepprres (Keputusan Presiden) pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS