HOLOPIS.COM, JABAR – Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap Sadira, supir bus yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, Sadira diketahui bukanlah karyawan dari PO Trans Putera Fajar dan sebatas karyawan lepas yang diperkerjakan serabutan.
“Sopir ini adalah bukan karyawan tetap, tapi dia freelance yang dipekerjakan oleh perusahaan apabila sewaktu waktu sopir di perusahaan itu habis,” kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/5).
Sadira bahkan mengaku sudah menjadi pegawai freelance atau pegawai lepas di PO tersebut selama tiga tahun. Namun, untuk kendaraan ilegal yang dikendarainya, Sadira mengaku baru sekali mengendarai bus maut tersebut.
“Sudah freelance itu selama tiga tahun. Dan kebetulan dia baru sekali mobil itu,” ujarnya.
Sopir bus Putera Fajar bernama Sadira diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Sadira terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ramp check yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo, Selasa (14/5/2024).
Tersangka dikenai Pasal 3 11 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta.
Korlantas Polri pun sebelumnya juga memastikan bahwa tersangka kasus kecelakaan bus di Ciater, Subang, Jawa Barat masih akan bertambah.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, dari temuan yang mereka temukan, kecelakaan bus tersebut terindikasi tidak hanya faktor kesalahan supir semata.
“Karena ndikasi, ada perubahan rancang bangun atau ada perubahan bentuk, dimensi, dari yang deck biasa itu menjadi high deck,” kata Aan Suhanan dalam keterangannya pada Rabu (15/5).
Dengan adanya temuan tersebut, Aan tidak menampik bahwa baik dari pengusaha maupun Karoseri bus bakal segera menyusul untuk menjadi tersangka.
“Itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan di kasus tersebut,” imbuhnya.
Aan pun memastikan bahwa pihaknya tidak bakal pandang bulu dalam penetapan tersangka yang telah menyebabkan 11 orang harus meregang nyawa.
“semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti yang di Subang, itu semua akan kita periksa. Sangat memungkinkan ini ada keturutsertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut,” tegasnya.