HOLOPIS.COM, NTT – SPBU 56 85123 di Pantai Baru, Rote Ndao mengalami antrian kendaraan yang panjang. Hal itu karena adanya larangan pembelian Pertamax untuk kendaraan pribadi.
Salah seorang masyarakat pemilik kendaraan roda dua, Agus Kaputing menyayangkan aturan SPBU yang justru bertentangan dengan himbauan dari Gubernur dan Polda yang tidak melarang pembelian Pertamax bagi kendaraan berplat selain plat merah.
Namun, penerapan kebijakan oleh pihak Pertamina di SPBU 56 85123 membatasi pembelian Pertamax hanya untuk kendaraan berplat merah seperti mobil ambulans, truk sampah, dan pemadam kebakaran.
“Kami jadi bingung dengan aturan yang ada saat ini jadi harus beli yang mana,” ucap Agus dalam keterangannya kepada Holopis.com, Kamis (16/5).
Agus juga menyayangkan sikap diskriminatif terhadap pengguna kendaraan non-komersial. Beberapa pengguna kendaraan pribadi menyatakan bahwa aturan baru ini menghambat aktivitas mereka sehari-hari. Di antaranya adalah petani yang harus segera menuju ladang, guru yang memiliki jadwal tetap di sekolah, serta profesi lainnya yang memerlukan mobilitas cepat.
Mereka berharap agar Pertamina dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak.
Menanggapi situasi ini, anggota DPRD Rote Ndao Fraksi Partai Nasdem, Yance Daik meradang dengan sikap SPBU Pantai Baru.
Pasalnya, BBM jeniz Pertalite yang bersubsidi itu untuk kendaraan dinas, sedangkan Pertamax yang tidak bersubsidi dijual bebas agar masyarakat bisa membeli.
“Itu tindakan tidak benar dan akan segera kami tindak lanjuti,” kata Yance.