HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga pengadaan barang dan jasa secara fiktif di anak usaha PT Telkom (Persero) (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) merugikan keuangan negara ratusan miliar.
“Iya, (kerugian negaranya) ratusan miliar juga, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/3).
Alex, sapaan Alexander, menyampaikan hal itu saat disinggung soal penyidikan di perusahaan pelat merah tersebut. Lebih lanjut dikatakan Alex, uang yang dikeluarkan dipakai untuk melaksanakan proyek yang tak pernah ada.
“Financing lah (modusnya). Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” kata Alex.
Diketahui, KPK sedang mengusut dua dugaan rasuah terkait PT Telkom (Persero). Satu kasus sudah dalam tahap penyidikan dan satu lagi dalam tahap penyelidikan.
“Telkom ada dua yang sudah naik maupun yang sekarang sedang lidik,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).
Untuk kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan yakni dugaan korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia (TLKM), Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Terkait kasus itu, KPK sudah menjerat sejumlah tersangka.
Berdasarkan informasi, ada enam orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni, Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta, dan Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti. KPK juga menjerat dua makelar yakni Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.
“Kalau yang penyidikan saat ini juga beberapa rekan-rekan monitor saksi-saksinya sudah dipanggil,” kata Asep.
Terkait penyelidikan, Asep saat ini belum mau membeberkannya secara gamblang. Asep masih enggan mengungkap kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
“Yang penyelidikan belum bisa kami sampaikan tentunya karena itu masih dalam penyelidikan,” katanya.
Dipastikan Asep, penanganan dua kasus terkait PT Telkom akan terus berjalan. Tak tertutup kemungkinan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sementara ada dua, yang disidik satu yang dilidik satu. Tapi, kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara,” ujar Asep.