HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) diminta menyiapkan 13 ribu paket sembako. Permintaan itu datang dari staf khusus mantan menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bernama Joice Triatman.

Hal itu terungkap saat mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Sukim Supandi bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5). Menurut Sukim, permintaan dari Joice yang berasal dari Partai NasDem itu dilakukan pada saat bulan puasa tahun 2023.

“Saya tidak tahu untuk apa, tetapi bukan untuk kepentingan Kementan. Kami diminta persiapkan 13 ribu paket sembako dikalikan Rp 150 ribu per tiap paket-nya,” ungkap Sukim, seperti dikutip Holopis.com.

Menurut Sukiman, Joice menyampaikan permintaan itu kepada para pejabat Kementan melalui mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Joice juga disebut pihak yang melakukan perekapan pembagian sembako tersebut ke seluruh Indonesia.

“Terkait permintaan bu Joice melalui pak Kasdi. (Joice) Staf khusus menteri bidang kelembagaan,” ujar dia.

“Apakah ibu Joice ini dari unsur parpol atau dari profesional?” tanya hakim.

“Sepertinya partai,” jawab Sukim.

“Partai apa?” tanya hakim.

“NasDem, Yang Mulia,” kata Sukim.

Menurut Sukim, dirinya tidak mengetahui peruntukan paket sembako yang diminta Joice. Sukim hanya mengetahui total harga sembako Rp 1,95 miliar dengan harga satu paket yaitu Rp 150 ribu.

“Saat itu jumlahnya 13 ribu Yang Mulia, dikali 150 Yang Mulia. Sekitar Rp 1,95 (miliar) sekian. Jadi, pengadaan 13 ribu itu dibagi ke seluruh eselon 1,” kata Sukim.

SYL sebelumnya didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dugaan rasuah di Kementan itu terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Diduga perbuatan itu dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023. Adapun uang yang terkumpul sebagian dipergunakan untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Selain kasus itu, SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, pengusutan kasus itu masih bergulir di tahap penyidikan.