HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar kembali dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/5). Sedianya Indra akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
“Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekjen DPR RI Indra Iskanda,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Tak hanya Indra, tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan Project Manager PT. Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya. Sama seperti Indra, Andrias juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini.
Indra sebelumnya pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (14/3). Saat itu Indra didalami penyidik soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebel air di rumah jabatan anggota DPR. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara puluhan miliar.
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi, salah satunya adalah Indra Iskandar.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho. Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengamankan sejumlah bukti, salah satunya transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang, saat menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, pada hari, Selasa (30/4).
Selain itu sejumlah tempat di wilayah Jakarta, yakni Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran. Lokasi lainnya itu merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.