HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sertifikat Halal yang aakan diberlakukan untuk penjualan hewan potong, akan berlaku mulai Oktober 2024. Hal tersebut, untuk memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging hewan potong untuk dikonsumsi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.