JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mengaku sangat menyayangkan sikap artis Baim Wong terhadap seorang kakek bernama Suhud di Konten Youtubenya.

“Saya sangat menyayangkan sikap beliau terhadap Bapak Suhud di Konten YouTube tersebut,” kata Gurun di Jakarta, Rabu (13/10).

Setelah melihat konten video tersebut, Gurun mengatakan bahwa dirinya ikut merasa terpukul sekali. Menurutnya, sikap Baim Wong tidak mencerminkan sisi humanistisnya.

“Walaupun dia bukan ayah saya, tapi saya manusia punya perasaan ikut tersinggung, dia marahi dan maki-maki bapak Suhud, lalu dia pertontonkan depan umum, dia tunjukkan kasih uang ke orang lain di hadapan bapak Suhud. Coba tonton itu, bagi yang punya hati nurani pasti kesal juga jadinya,” ujarnya.

Advokat muda ini menegaskan, bahwa sebaiknya Baim Wong minta maaf langsung kepada yang bersangkutan bukan minta maaf hanya di media sosialnya. Apalagi insiden di dalam konten tersebut sudah menjadi konsumsi publik, sementara Baim juga dikategorikan sebagai publik figur. Gurun mengingatkan agar orang-orang seperti Baim Wong lebih hati-hati lagi di dalam bersikap.

“Beliau sebaiknya minta maaf langsung kepada bapak Suhud, dia utamakan itu lalu selanjutnya minta maaf melalui media sosial kepada masyarakat Indonesia atas sikapnya sebagai publik figur,” tegasnya.

Konten Baim berpeluang masuk ke ranah pidana

Gurun pun menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh Baim Wong sangat berpotensi melanggar hukum. Yakni tentang Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang dilakukan Artis Baim Wong sangat berpotensi melanggar hukum, potensi pasal yang dikenakan yakni Pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 Ayat (3),” kata Gurun.

Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.

Sementara Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

“Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” jelas Gurun.

Bahkan terkait dengan kasus tersebut, Gurun mengaku siap jika Kakek Suhud menunjuknya menjadi kuasa hukumnya. “Kalau ditunjuk oleh Bapak Suhud, ya tentu saya siap. Pertimbangannya bukan hanya tentang moralitas tetapi ini merupakan kewajiban profesi,” pungkasnya.