HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menonaktifkan sementara penggunaan dua rumah tahanan (Rutan). Penonaktifan ini merupakan buntut terkuaknya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dua Rutan yang sementara ini penggunaannya dinonaktifkan yakni rutan di Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Dikatakan Ali, seluruh tahanan KPK yang dititipkan pada dua rutan itu dipindahkan ke Rutan Cabang Merah Putih dan Cabang C1.

“Khusus untuk di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan. Tahanannya kita pindah ke Rutan Cabang Merah Putih dan Cabang C1. Itu secara teknis,” ucap Ali Fikri dalam Keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin, (29/4).

Sayangnya tak dirinci berapa jumlah tahanan pada dua rutan itu yang dipindahkan. KPK juga akan mencari alternatif rutan lain di Jakarta jika Rutan Cabang Merah Putih dan Cabang C1 penuh. Misalnya ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Kalaupun misalnya C1 maupun rutan di K4 penuh, tentu kami juga ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polda, misalnya. Sehingga bisa ditempatkan di Rutan Polda maupun rutan di sekitar Jakarta,” tutur Ali kepada wartawan.

KPK memastikan penahanan tersangka korupsi tak akan terganggu meski penggunaan dua rutan itu dinonaktifkan sementara. “Kami ingin pastikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut karena tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan,” ujar Ali.

Dikatakan Ali, dua rutan itu itu dinonaktifkan hingga jumlah personel pengamanannya cukup. Terlebih, KPK saat ini baru menerima 214 pegawai baru tapi mereka belum kerja karena masih harus menjalani induksi lebih dahulu.

“Nanti ke depan ketika sudah personel yang ada memadai tentu kami aktifkan kembali rutan dua cabang tersebut,” tandas Ali.

Diketahui, sekitar 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan mantan Kamtib Rutan.

Selain itu, KPK juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.

Selama empat tahun mulai 2019-2023, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 6,3 miliar. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta. Adapun penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Setelah memberi uang, para tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif. Salah satunya dapat menggunakan handphone.

Sedangkan tahanan yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.