Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap dugaan penyelewengan kewenangan jabatan yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK menyebut Nurul Ghufron meminta pemindahan pegawai Kementan RI berinisial ADM dari kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.

“Itu (Nurul Ghufron) meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang,” ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (26/4).

Dewas mengantongi bukti ‘bantuan’ Ghufron. Salah satunya komunikasi antara Ghufron dengan pejabat Kementan.

“Ya yang pasti harus ada komunikasi antara mereka kan,” ujar Albertina.

Albertina tak menampik adanya dugaan keterlibatan pejabat Kementan terkait hal itu. Bukti ini didapat dari pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan.

“Ya jelas. Saksi-saksi sudah diklarifikasi semua,” kata dia.

Dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik Ghufron ini, Dewas telah mengklarifikasi setidaknya 10 orang saksi. Mulai dari pihak internal KPK, pejabat Kementan, hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Yang kita klarifikasi mungkin semua sekitar 10an orang lah ada. Dari internal kita, dari Kementan, dari pihak luar. SYL juga ada, kita klarifikasi. Kan kita kumpul bukti-bukti,” ucap Albertina.

Atas sejumlah temuan dan keterangan, Dewas KPK menyatakan telah cukup bukti untuk membawa perkara tersebut ke persidangan etik. Adapun sidang kode etik terhadap Ghufron sedianya diagendakan Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024.

“Nanti di sidang kan siapa saja akan diperiksa, ya tergantung majelis, yang ada hubungannya tentunya ya,” imbuh Albertina.

Dalam persidangan, tak dipungkiri majelis hakim bakal mendalami dugaan Ghufron menjual pengaruhnya hingga kickback atau imbalan balik terkait mutasi pegawai tersebut.

“Mengenai memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan,” pungkas Albertina.