Wapres Ma’ruf Dorong Penerapan Konsep Rukhsah Bisa Dilakukan Di Masa Darurat

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong agar penerapan peraturan perundang-undangan di Indonesia bisa lebih fleksibel di masa darurat seperti halnya masa pandemi saat ini.

Ma’ruf beralasan karena asas kepentingan umum merujuk pada kewajiban untuk mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

“Dengan adanya asas-asas tersebut, kita dapat mengaplikasikan konsep rukhsah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi ini,” kata Ma’ruf, Selasa (12/10).

Dicontohkan Ma’ruf pada beberapa kasus yang bersinggungan dengan hukum di masa pandemi saat ini. Dimana konsep rukhsah seharusnya kedepan juga bisa digunakan kembali di masa darurat.

“Secara parsial aplikasi konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden, yaitu berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dalam hal-hal tertentu; pengaturan dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender; Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona,” jelasnya.

Ma’ruf kemudian mendorong Kementerian Hukum dan HAM, dapat mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan tersebut dalam perundang-undangan yang terkait, agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang.

“Berdasarkan pengalaman selama ini respon kita di bidang hukum sering kali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan,” imbuhnya.

Kemenkumham pun kemudian, menurut Ma’ruf, dituntut dapat lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya yang terkait pemberdayaan UMKM.

“Salah satu prioritas kita dalam hal ini adalah mendorong agar para pelaku usaha terutama UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional dan menyediakan lapangan kerja secara signifikan, dapat terus tumbuh dan berkembang dalam era disrupsi dan kompetisi yang makin ketat saat ini dan ke depan,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral