HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto telah dinyatakan lengkap atau rampung. Bersama kasus Gratifikasi, TPPU mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta itu segera dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan TPPU Eko Darmanto telah dilaksanakan oleh penyidik ke jaksa pada Senin (22/4). Dikatakan Ali, Tim Jaksa telah memeriksa seluruh isi formil dan materiil dari berkas perkara TPPU perkara dimaksud sehingga dinyatakan lengkap.
“Dari penelusuran dan temuan Tim Penyidik aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita diantaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang,” kata Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (23/4).
“Nilai aset-aset tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar,” ungkap Ali.
KPK belum lama ini sudah lebih dulu merampungkan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Eko. Dengan demikian, berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU akan digabung.
“Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” tutur Ali.
Belakangan, dugaan rasuah Eko Darmanto ini menyeret-nyeret nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex, sapaan Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pertemuan dengan Eko. Adapun laporan terhadap Alex Marwata itu teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
Alex saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya aduan tersebut. Alex merasa orang yang melaporkannya hanya ingin membuat gaduh dan mencari-cari kesalahan pimpinan KPK.
“Yang saya enggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” ungkap Alex.
Pun demikian, Alex tak menampik soal pertemuan dirinya dengan Eko Darmanto. Diakui Alex, dirinya bertemu dengan Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada awal Maret 2023. Eko, kata Alex, saat itu melaporkan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, handphone, dan besi baja.
“Betul Saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” ujar Alex.
Terkait pelaporan itu, Alex mengaku belum mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya. Menurut Alex, salah satu staf KPK yang baru mendapat panggilan.
“Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi,” tutur Alex.