Jadwal Sidang MK Besok : Pembacaan Putusan Sengketa PHPU Jam 09.00 WIB

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan dua putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/4) besok pagi.

Dua putusan tersebut berkaitan dengan dua perkara, yakni perkara yang diajukan oleh Anies Baswedan – Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan perkara yang diajukan oleh Ganjar Pranowo – Mahfud MD bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Rencananya, sidang pembacaan putusan yang hendak dibacakan oleh majelis hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB pagi.

Terkait dengan hal itu, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim secara maraton. Ia menjamin informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili gugatan ini tak akan bocor.

“Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah,” ujar Fajar, Minggu (22/4) seperti dikutip Holopis.com.

Di sisi lain, Fajar juga menegaskan bahwa MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024 besok. Ia mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

Dia menjelaskan pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Adapun, hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

“Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu,” kata Fajar.

“Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan,” sambungnya.

Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

“Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” kata Fajar.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral