HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus pelat dinas palsu yang dipakai warga sipil, sudah ditemukan sebanyak 20 kali oleh Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
Kepala Satuan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik (Kasat Lidkrimpamfik) Puspom TNI, Kolonel Pom Jeffri B Purba mengatakan para pelaku tersebut, disebut telah merugikan institusi TNI. Pasalnya, gaya mereka justru melebihi tentara.
“Apa yang terjadi selama ini itu sangat merugikan institusi TNI karena sebagian besar yang terekspos di media, media sosial, maupun media elektronik,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4) seperti dikutip Holopis.com.
“Tingkah laku para pengguna kendaraan pelat dinas yang tidak peruntukannya ini atau ilegal itu berlebihan bahkan melebihi gaya tentara di lapangan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jeffri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang saat ini masih menggunakan pelat dinas TNI untuk kendaraan pribadi agar segera melepasnya.
“Yang masih menggunakan segera dilepas karena akan berimplikasi hukum nantinya ini sudah kejadian hari ini kita sudah lalukan penegakan hukum teman-teman kepolisian sudah melakukan penyidikan terhadap perkara ini,” tuturnya.
Selain itu, Jeffri juga menambahkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran dari oknum yang bisa menjamin atau menjanjikan memberikan fasilitas pelat dinas TNI. Masyarakat yang mengetahui adanya pemalsuan pelat dinas TNI agar melapor ke Puspom TNI atau pihak kepolisian.
“Kemudian, apabila ada ditemukan oleh masyarakat untuk kejadian yang sama seperti ini kami mohon menginfomasikannya kepada Puspom TNI ataupun kepada rekan-rekan Polri sehingga bisa dilakukan penegakan hukum,” katanya.
Sebagai informasi bagi Sobat Holopis, pemilik pelat dinas harus dilengkapi dengan SIM TNI.
“Dan yang keenam adalah perlu kita ketahui bersama bahwa penggunaan kendaraan dinas, baik itu yang pinjaman maupun yang dinas registrasi TNI itu harus dilengkapi dengan SIM TNI. Jadi kalau ada warga sipil yang menggunakan mobil berpelat TNI, tetapi tidak memiliki SIM TNI, berarti patut diduga adalah ilegal,” pungkasnya.