HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro menyebut jumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran saat musim mudik Lebaran 2024 mencapai angka yang sangat fantastis.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, selama arus mudik maupun arus balik, rata-rata pelanggaran yang tercatat tilang elektronik adalah kebijakan ganjil-genap.
“Pelanggaran ganjil genap jumlah total 8.725,” kata Latif Usman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (18/4).
Latif menjelaskan, jumlah kendaraan yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) selama arus mudik berjumlah 4.201, sementara arus balik lebaran berjumlah 4.524.
Latif mengatakan pihak kepolisian juga sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran atau tilang kepada para pelanggar.
“Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email. (Pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung,” jelasnya.
Surat tilang elektronik merupakan bentuk surat tilang yang dikirimkan secara elektronik kepada pelanggar. Surat tilang ini berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, besaran denda yang harus dibayarkan, serta instruksi mengenai proses pembayaran denda tersebut.
Dalam penegakan aturan ganjil genap di Tol Trans Jawa, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan menggunakan sistem pemantauan elektronik yang terintegrasi dengan sistem tilang elektronik. Sistem ini memungkinkan untuk mendeteksi pelanggaran ganjil genap secara otomatis berdasarkan nomor plat kendaraan.
Dalam hal ini, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan terdeteksi oleh sistem dan mendapatkan surat tilang elektronik yang akan dikirimkan ke alamat terdaftar pemilik kendaraan. Surat tilang elektronik ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan dengan membayar denda tilang sebesar Rp 500.000