Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ikut menyampaikan amicus curiae alias Sahabat Pengadilan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sebagai pendukung untuk memberikan dorongan moril kepada majelis hakim MK untuk bisa memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) secara bijaksana dan adil.

“Kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tulis amicus curiae yang diajukan Habib Rizieq seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/7).

Dokumen amicus curiae yang diajukan itu tidak atas nama Habib Rizieq saja. Sejumlah nama ikut menjadi penyerta dalam dokumen yang diajukan ke MK pada hari Rabu, 17 April 2024 tersebut. Di antaranya adalah ; Prof Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak.

Kemudian, Habib Rizieq juga meminta agar Yang Mulia majelis hakim Konstitusi agar secara bersungguh-sungguh untuk memastikan penggunaan kewenangan yang telah diatur oleh konstitusi dan perundangan di bawahnya. Yakni memastikan agar putusan majelis hakim nanti bisa berdiri secara independen, tidak boleh ada putusan hakim yang tersandera oleh konflik kepentingan.

“Untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek,” ujarnya.

Lantas, pemilik nama lengkap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab tersebut meminta agar majelis hakim konstitusi tetap menjaga marwahnya sebagai penjaga konstitusi.

“Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution,” pungkasnya.