BerandaNewsPolhukam8.906 Napi di Jakarta Dapat Remisi Saat Idulfitri 1445 H, Langsung Bebas

8.906 Napi di Jakarta Dapat Remisi Saat Idulfitri 1445 H, Langsung Bebas

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 8.906 warga binaan pemasyarakatan atau Napi di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Jakarta mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, mengatakan narapidana mendapat remisi tersebut merupakan mereka yang dinyatakan berkelakuan baik.

“Pemberian remisi adalah penghargaan dari negara bagi setiap narapidana maupun anak yang mengikuti program pembinaan,” kata Andika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (11/4).

Para penerima remisi tersebut terdiri atas ;

Penerbit Iklan Google Adsense

1. Napi Lapas Kelas I Cipinang : 2.228 orang,
2. Napi Lapas Kelas IIA Salemba : 1.359 orang,
3. Napi Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta : 2.442 orang,
4. Napi Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta : 162 orang,
5. Napi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Jakarta : 45 orang,
6. Napi Rutan Kelas I Cipinang : 1.299 orang,
7. Napi Rutan Kelas I Jakarta Pusat : 1.168 orang,
8. Napi Rutan Kelas I Pondok Bambu : 203 orang.

“Pemotongan remisi khusus ini 15 hari sampai satu bulan,” ujarnya.

Andika menuturkan dari total 8.906 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 158 orang di antaranya langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus (RK) II.

Lantas, ia pun berharap agar pemberian remisi ini dapat memacu semangat seluruh narapidana untuk memperbaiki diri dengan mengikuti seluruh program pembinaan.

“Mari kita manfaatkan momentum Idul Fitri sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu. Manusia paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahannya,” ucapnya.

Di kesempatan terpisah, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Ibnu Chuldun mengatakan perayaan Idul Fitri adalah momen kemenangan bagi umat Islam, yang juga tidak kalah pentingnya bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam.

Menurut dia, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi warga yang berguna.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari masa hukuman,” kata Ibnu.

Syarat Dapat Remisi

Dalam catatan Rutan Negara Kementerian Hukum dan HAM, bahwa ada beberapa syarat seorang narapidana bisa mendapatkan remisi atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepadanya. Antara lain ;

1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,

2. Berkelakuan baik dibuktikan dengan:
– Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi
– Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.

Baca selanjutnya di halaman kedua.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) oleh para petinggi dan anggota tinggi di organisasi yang menganut paham-paham radikal tersebut.

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.

Ssttt, Dugaan Rasuah Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan DPR Komisi XI Diselidiki KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan rasuah yang menyeret nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dan...
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS