HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), KH Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan kepada seluruh umat Islam untuk tidak lupa membayar zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah adalah kewajiban bagi seluruh muslimin yang memiliki kemampuan untuk berzakat (muzakki).
“MUI mengimbau kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta),” kata Kiai Zainut Tauhid dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/4).
Ia menjelaskan bahwa zakat secara bahasa adalah pertumbuhan dan pertambahan, permbersihan, harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam.
Sedangkan menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib kita keluarkan dari harta yang Allah berikan kepada kita yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
“Sebenarnya yang kita keluarklan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain,” jelasnya.
Lantas, mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag) tersebut menjelaskan, bahwa zakat di dalam Islam, memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat, dimana zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan diantara umat manusia.
“Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan,” ujarnya.
Di sisi lain, Zainut Tauhid juga memberikan kritikan yang membangun untuk Kementerian Agama yang kurang memperhatikan pengembangan ekosistem zakat dan wakaf atau laznas (lembaga amil zakat).
“MUI menilai Kemenag belum maksimal dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf, sehingga lembaga amil zakat belum optimal dalam mengelola penerimaan maupun pendistribusian zakat,” paparnya.
Oleh sebab itu, Zainut Tauhid pun memberikan saran dalam rangka meningkatkan peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat. Antara lain ; meminta agar Kemenag segera melakukan transformasi digital.
“Masyarakat sangat menanti inovasi berbasis teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan wakaf,” tutur Zainut Tauhid.
Kemudian, ia mengatakan bahwa MUI meminta kepada Kemenag untuk memiliki roadmap pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Sehingga dalam mendribusikan dana zakat lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
Lebih lanjut, MUI juga meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga dapat menambah penerimaan zakat dan pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah Nusantara.