Simak Lokasi dan Jadwal Ganjil-Genap di Tol Japek

HOLOPIS.COM, JAKARTA – TMC Polda Metro Jaya mengumumkan pihaknya akan memberlakukan sistem ganjil-genap (Gage) di sejumlah ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Melalui akun media sosialnya, TMC Polda Metro akan mulai memberlakukan sistem Gage tersebut mulai Jumat, 5 April 2024 mendatang.

“Mulai tanggal 5 April 2024 akan diberlakukan sistem ganjil-genap di ruas jalan tol Jakarta Cikampek,” tulis keterangan unggahan di TMC Polda Metro seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/4).

Berikut jadwal dan lokasi ganjil genap mudik Lebaran 2024 di tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Arus Mudik
Ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 0 – KM 141

  • 5 – 7 April 2024 : Pukul 14.00 – 24.00 WIB
  • 8 April 2024 : Pukul 08.00 – 24.00 WIB
  • 9 April 2024 : Pukul 08.00 – 24.00 WIB

Arus Balik
Ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 414 – KM 0

  • 12 April 2024 : Pukul 14.00 – 24.00 WIB
  • 13 April 2024 : Pukul 08.00 – 24.00 WIB
  • 14 – 16 April 2024 : Pukul 08.00 – 08.00 WIB

Pengecualian Penerapan Ganjil-Genap

Aturan ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan dengan kategori tertentu. Berikut daftarnya :

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
    a. Presiden dan Wakil Presiden
    b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah
    c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi
    d. Ketua Komisi Yudisial
    e. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
  10. Kendaraan angkutan barang.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral