HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Istana merespon keputusan Mahkamah Konstitusi yang berencana memanggil empat orang menteri di Kabinet Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres.

Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono pun menyatakan, pada dasarnya mereka menghormati apa yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU,” kata Dini dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (2/4).

Dini Purwono pun justru mengaku antusias jika kemudian para menteri itu diberikan kesempatan memberikan kesaksian mengenai kebijakan yang telah dijalankan pemerintah selama ini.

“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yg lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah,” ucapnya.

Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bukan pihak dalam perkara ini, dan pihak Istana tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung dengan memberi arahan-arahan khusus terkait apa saja yang harus disampaikan para menteri dalam persidangan.

“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” jelasnya.

Pemanggilan para menteri itu menurut Dini sebenarnya tidak perlu meminta izin khusus jika memang akan dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi.

“Tidak perlu, karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat orang menteri di Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, bahwa keempat menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan dipanggil pada persidangan hari Jumat (5/4) untuk dimintai keterangan oleh hakim MK.

“Saudara Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial,” kata Suhartoyo dalam persidangan, Senin (1/4).

Selain empat menteri, MK juga turut memanggil 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam persidangan terkait sengketa Pilpres 2024.