HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan untuk menghentikan program keringanan kredit atau restrukturisasi kredit perbankan dampak COVID-19 mulai hari ini, Minggu (31/3).
OJK menyebut, berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah pada Juni 2023. Serta, mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.
“Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM,” bunyi keterangan OJK sebagaimana dikutip Holopis.com, Minggu (31/3).
OJK menilai, industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut. Hal itu ditandai dengan kondisi perbankan Indonesia yang saat ini memiliki daya tahan kuat (resilient), dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.
Kebijakan tersebut tetap disertai dorongan kepada perbankan untuk membentuk cadangan (buffer) yang memadai dalam memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
“Tentunya penerapan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) ini diimbangi dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent) dan memperhatikan arah normalisasi kebijakan, sejalan dengan yang dilakukan oleh negara-negara lain (common practices) sehingga dapat mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) ketika stimulus berakhir,” bunyi keterangan OJK lebih lanjut.