HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Presiden, Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa Istana Negara tidak memiliki kepentingan apa pun dalam sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) yang saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, semua proses sengketa pemilu sudah menjadi domain MK untuk mengadilinya. Sementara itu, semua pihak juga sudah terlibat di dalamnya, baik pihak pemohon, termohon, terkait maupun lainnya.
“Terkait perselisihan hasil Pemilu 2024, sudah menjadi ranah mahkamah konstitusi,” kata Dini dalam keterangannya, Rabu (27/3) seperti dikutip Holopis.com.
Kemudian, ia juga mengajak semua pihak untuk dewasa menyikapi perselisihan hasil pemilu. Apalagi Undang-Undang sudah mengamanahkan MK untuk mengadili sengketa tersebut, di mana siapa pun yang merasa tidak puas atau kurang puas dengan hasil pemilu yang diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), maka bisa mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
“Peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu. Yang tidak menerima penetapan pemilu KPU silakan pakai jalur itu,” ujarnya.
Pun demikian, MK menggelar sidang tersebut secara terbuka dan terbuka untuk umum. Sehingga semua pihak bisa ikut menyaksikan proses persidangannya secara transparan.
“Kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan, dan kita akan tunggu putusan MK,” terang Dini.
Hal ini juga disampaikan Dini untuk mempertegas posisi Istana, bahwa pihaknya tidak ada kaitan dan urgensi apa pun terkait dengan sengketa PHPU tersebut. Bahkan mamang tidak ada relevansi untuk ikut campur dalam proses peradilan.
“Pemerintah tidak melihat relevansinya dalam hal ini, karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres,” tegasnya.