Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) akan aktif melakukan monitoring terhadap kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho menegaskan, bahwa pihaknya tidak hanya sekadar menunggu adanya aduan di posko pengaduan THR, tetapi pihaknya juga akan aktif menjemput bola.

Dia menyebut, bahwa pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang telat membayarkan THR melebihi waktu jatuh tempo yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yakni paling lambat H-7 atau sepekan sebelum Lebaran.

“Jadi setelah kita mendapatkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja terkait THR yang tidak boleh telat dibayarkan, kita monitoring di lapangan apakah mereka (perusahaan) sudah membayar atau belum. Kalau belum kita bakal lakukan penindakan,” ujar Hari Nugroho dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (26/3).

Sejauh ini, lanjut Hari, pihaknya belum mendapatkan aduan dari buruh atau pekerja di Posko Pengaduan THR yang telah disediakan. Namun pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan pemberi kerja perihal aturan tersebut.

“Biasanya seminggu sebelum THR itu banyak laporan. Ini kan masih dua minggu sebelum Idul Fitri. Tapi sejauh ini kita sudah lakukan mitigasi, kami juga turun lapangan berkaitan dengan imbauan THR tersebut,” pungkasnya.