HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung dinilai lebih membuka diri sebagai upaya pembenahan di tengah arus informasi resmi yang bias dan dikritik Publik.

Dekan Fikom Universitas Moestopo (Beragama) Prasetya Yoga Santoso pun mengapresiasi langkah Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang membawahi Puspenkum.

“Saya melihat telah terjadi perbaikan peningkatan pelayanan informasi dan bidang kehumasan,” ucap Prasetya dalam forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pusat Penerangan Hukum pada Jamintel, Senin (25/3) seperti dikutip Holopis.com.

Acara yang dibuka oleh Sesjamintel Sarjono Turin mengatakan, Puspenkum Kejaksaan adalah Pusat Pelayanan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dia berharap kehadiran para pakar (stakeholder) dalam memberikan masukan, sumbang saran dalam upaya pembaharuan standar Pelayanan Informasi Publik terkait penyusunan Standar Pelayanan Pos Pelayanan Hukum, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Program Om Jak Menjawab dan Pelayanan Informasi Publik.

“Forum konsultasi publik ini upaya pembaharuan standar pelayanan dan tindaklanjut dari amanat Peraturan Menpan RB No. 16/ 2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Pelayanan Publik,” kata Sarjono Turin.

Belakangan banyak arus informasi Pemerintah, terakhir soal batasan barang yang dibawa pelancong dari luar negeri yang banyak dikritik Publik lantaran bias dan menimbulkan multi tafsir.

Begitu juga dengan Kejaksaan, seringkali arus informasi pendidikan perkara misalnya sering putus tanpa penjelasan.

Seperti, perkara Pengadaan Tower Transmisi PLN, Sigma Cipta Caraka yang belakangan menghilang tanpa ada penjelasan.

Prasetya kemudian kembali mengatakan, Kejaksaan saat ini tidak lagi dilihat sebagai institusi tertutup, angker dan menakutkan, melainkan lebih bersahabat dengan rakyat dan humanis.

Selain itu, transformasi digital dalam pelayanan informasi publik telah meningkatkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan.

“Namun demikian, dalam upaya pembaharuan pelayanan informasi kepada publik perlu peningkatan kapasitas konten-konten edukasi hukum dan pelayanan informasi hukum secara digital yang lebih memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses dengan cepat,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Yustitia yang berharap standar pelayanan Pusat Penerangan Hukum, terutama bagi penyandang disabilitas perlu ditingkatkan.

“Semua dimaksudkan guna memudahkan masyarakat difabel dalam menyampaikan pengaduan,” pungkasnya.

Antusiasme dan dinamika para peserta dalam forum terlihat dari setiap saran masukan para stakeholder atas tanggapan penyampaian ringkasan paparan oleh para pejabat di lingkungan Puspenkum diantaranya platform kekinian.

Antara lain Program ‘Obrolan Menarik Jaksa Menjawab’ disingkat OM Jak sebagai interaksi Jaksa dengan masyarakat menyangkut permasalahan hukum.

Permasalahan hukum itu meliputi persoalan tilang, pendampingan pengacara Jaksa hingga persoalan perdata yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

Program Om Jak Menjawab merupakan implementasi dari Perintah Jaksa Agung RI yang mengharuskan Jaksa untuk hadir, menyapa dan mendekatkan diri dengan masyarakat.

Om Jak Menjawab direncanakan akan dilaksanakan secara masif di daerah, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.