Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

MK Kabulkan Permohonan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Haris Azhar dan Fatiah terkait dengan Aturan mengenai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau hoaks sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral