JAKARTA, HOLOPIS.COM Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito memberikan responnya terhadap maraknya pemberitaan tentang kemunculan obat bernama Molnupiravir. Di mana obat tersebut digadang-gadang mampu menyembuhkan penyakit Covid-19.

Menurut Wiku, sampai saat ini belum ada penelitian yang bisa dijadikan acuan untuk membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan, bahwa masih perlu melalui tahapan pengujian yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bila ingin digunakan di Indonesia.

Tahapan yang dimaksud, kata Wiku, yakni mulai dari penemuan dan pengembangan hingga pengawasan konsumsi obat di masyarakat agar aman bila digunakan oleh masyarakat Indonesia.

“Sebelum dapat digunakan di Indonesia tentu saja obat Molnupiravir terlebih dahulu harus menjalani tahapan yang dipersyaratkan oleh BPOM mulai dari tahapan penemuan dan pengembangan hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat,” kata Wiku, Kamis (7/10).

Wiku menuturkan Molnupiravir merupakan salah satu antivirus, yang awalnya dikembangkan untuk penyakit influenza, namun kemudian diperkirakan efektif dalam penanganan maupun mengobati virus Covid-19.

“Obat ini bekerja dengan memicu kesalahan pada proses perbanyakan virus dalam tubuh,” ujarnya.

Saat ini, obat Molnupiravir yang dibuat perusahaan farmasi asal Amerika Serikat itu sedang dalam proses pengajuan izin kepada Food and Drug Administration (FDA) selaku Badan Pengawas Obat dan Makanan di Amerika Serikat (AS).

Wiku menyampaikan Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan aksesibilitas vaksin dan obat kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah Indonesia juga membuka peluang bagi peneliti untuk berinovasi menemukan vaksin dan obat Covid-19 yang aman dan efektif.

“Meski demikian, inovasi yang dilakukan wajib mematuhi standarisasi nasional dan internasional serta mematuhi seluruh tahapan pengembangan vaksin dan obat yang baku, semata-mata agar keamanan dan efektivitasnya terjamin,” pungkasnya.

Inovasi yang dilakukan wajib mematuhi standardisasi nasional dan internasional serta mematuhi seluruh tahapan pengembangan vaksin dan obat yang baku semata-mata agar keamanan dan efektivitasnya terjamin.

“Usaha pencegahan melalui 3M dan vaksin serta penanganan Covid-19 dengan obat dan terapi sama pentingnya serta saling melengkapi,” tutup Wiku.