HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menyampaikan, bahwa pihaknya mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai potensi gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengaku paham, bahwa selama proses rekapitulasi suara berlangsung, tedapat peserta pemilu yang menyampaikan catatan keberatan hingga keritikan atas hasil Pemilu 2024.
“KIta memahami di semua tingkatan jenjang rekapitulasi di tingkatan jenjang rekapitulasi, termasuk di tingkat nasional, ada peserta pemilu yang menyampaikan catatan-catatan, menyampaikan kritik, dan juga menyampaikan catatan keberatan terhadap hasil pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Rabu (20/3).
Dia menambahkan, berbagai catatan dan kritikan dari para peserta Pemilu itu tentu besar kemungkinan di bawa ke meja Mahkamah Konstitusi untuk dipersengketakan.
“Maka kami kami juga akan menyiapkan berbagai sesuatunya, berbagai potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sebagai bentuk pertanggung jawaban KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 ini,” tegas Hasyim.
Ia pun mengimbau kepada KPU di tingkat derah, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota yang tidak teregister dalam gugatan sengketa Pemilu di MK, untuk melanjutkan tahapan selanjutnya, yakni penetapan kursi hingga penetapan caleg terpilih.
Lebih lanjut dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya di KPU telah membuka pendaftaran bagi masyatakat yang hendak maju dalam kontestasi Pilkada 2024
“Kami di KPU selain menuntaskan kegiatan-kegiatan tahapan Pemilu 2024, juga mulai memasuki Pilkada 2024,” tandasnya.
Sebagainamana diketahui, KPU telah merampungkan seluruh tahapan rekapitulasi suara, dan telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam.
Adapun untuk pendaftaran gugatan sengketa Pemilu 2024 di MK, mulai dibuka hingga tiga hari ke depan, yakni mulai Kamis 21 hingga 24 Maret 2024 mendatang.