Jaksa Akui Pemindahan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Bagian dari Strategi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak jaksa mengungkapkan alasan mereka untuk memindahkan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakartya Selatan, Haryoko Ari Prabowo awalnya berdalih bahwa pemindahan tersebut hanya karena alasan kapasitas rutan yang ada di Kejaksaan.

“Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A yang di Kejagung,” kata Haryoko dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (15/3).

Setelah itu, Haryoko mengungkapkan bahwa ada strategi yang mereka jalankan terkait dengan rencana perpindahan kekasih dari Nindy Ayunda tersebut. Namun, Haryoko kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut arti dar strategi tersebut.

“Itu ya strategi penegakan hukum kita lah itu biasa itu kita pindah-pindahin tahanan,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Haryoko kemuduab memastikan bahwa Dito masih menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih di situ. Kecuali kalau udah ada penetapan ya kita laksanakan penetapannya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ternyata sempat direncanakan untuk dipindahkan oleh pihak jaksa penuntut umum ke Lapas Gunung Sindur yang ada di Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengungkapan, kliennya tersebut dipindahkan oleh jaksa dari tahanan sebelumnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Saat sidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur dalam keterangannya pada beberapa waktu lalu.

Pahrur mengungkapkan sejumlah alasan keberatan mereka, dimana salah satunya mengenai lokasi yang semakin jauh dari persidangan. Selain itu, permasalahan kewenangan penahanan pun juga menjadi poin keberatan kekasih Nindy Ayunda tersebut.

“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dimana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral