HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan soal ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para ASN, karena THR tahun ini akan dibayarkan penuh.

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024. Di dalamnya, memuat komponen-komponen THR dan gaji ke-13 yang didapatkan para ASN untuk tahun ini.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024 itu disebutkan, bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Turut diatur pula komponen besaran THR yang didapat oleh para ASN nantinya, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), besarannya mengacu pada lima komponen.

Komponen tersebut diantaranya, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Pada tahun ini, pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.

Adapun aparatur negara yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara termasuk wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik.