HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi hingga Juni 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan dalam penetapan tarif listrik pada triwulan I-2024 semestinya mengharuskan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik.

“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” terang Jisman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (14/3).

Adapun parameter ekonomi makro tersebut yakni realisasi pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yakni kurs sebesar Rp15.580,53/USD. Kemudian Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD77,42/barrel.

Selain itu, parameter lainnya yakni angka inflasi yang diketahui sebesar 0,28 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar 70 USD/ton yang sesuai dengan kebijakan DMO Batu bara.

Penggunaan keempat parameter tersebut dalam menentukan penyesuaian tarif listrik, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan sekali.

Selain pelanggan nonbsubsidi, pemerintah juga memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik 25 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk di dalam pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, hingga UMKM.

“Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” pungkas Jisman.