HOLOPIS.COM, JAKARTA – Di bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Namun, terkadang situasi tertentu dapat timbul yang memaksa seseorang untuk membatalkan puasanya.
Dalam Islam, tindakan ini disebut sebagai “mokah” atau membatalkan puasa. Dalam kesempatan kali ini, kota akan membahas hukum tentang mokah dalam Islam, serta menyediakan referensi dari Al-Qur’an dan hadis yang relevan.
Hukum Mokah dalam Islam
Mokah atau membatalkan puasa merupakan tindakan yang diizinkan dalam Islam dalam beberapa situasi tertentu yang diberikan, kecuali jika ada keadaan darurat atau kondisi kesehatan yang membutuhkan pemutusan puasa untuk alasan kesehatan.
Hukum mokah dalam Islam dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Situasi Darurat atau Kesehatan:
Jika seseorang sakit atau mengalami kondisi kesehatan yang memerlukan pengobatan atau nutrisi yang tidak dapat ditangguhkan, Islam memperbolehkan membatalkan puasa.
Dalam hal ini, seseorang dapat mengganti puasanya di hari-hari lain setelah Ramadan atau memberi fidyah (memberi makanan kepada yang membutuhkan) jika tidak mampu menggantinya.
2. Perjalanan Jauh:
Saat seseorang melakukan perjalanan jauh, Islam memperbolehkan untuk membatalkan puasa. Ini berdasarkan pada hadis yang menceritakan Rasulullah SAW melakukan hal yang sama ketika beliau melakukan perjalanan.
3. Kondisi Khusus Wanita:
Wanita yang sedang hamil atau menyusui, serta wanita yang sedang menstruasi atau nifas (setelah melahirkan), diizinkan untuk tidak berpuasa. Mereka dapat mengganti puasanya di hari-hari lain setelah Ramadan.
4. Situasi Terancam Jiwa:
Jika seseorang dalam situasi di mana nyawa atau kesehatannya terancam karena kelaparan atau kehausan yang ekstrem, membatalkan puasa diperbolehkan untuk menjaga kesehatan dan kehidupan.
Referensi dalam Al-Qur’an dan Hadis
Beberapa referensi dalam Al-Qur’an dan hadis yang relevan dengan mokah atau membatalkan puasa antara lain:
1. Surah Al-Baqarah (2:185):
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ١٨٥
Latin : syahru ramadlânalladzî unzila fîhil-qur’ânu hudal lin-nâsi wa bayyinâtim minal-hudâ wal-furqân, fa man syahida mingkumusy-syahra falyashum-h, wa mang kâna marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, yurîdullâhu bikumul-yusra wa lâ yurîdu bikumul-‘usra wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullâha ‘alâ mâ hadâkum wa la‘allakum tasykurûn.
Artinya : Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
2. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:
– Rasulullah SAW bersabda, “Jika seseorang berada dalam perjalanan, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari-hari lain.”
– Hadis Riwayat Abu Dawud: “Puasa adalah kewajiban bagi setiap muslim, dan siapa saja yang sakit atau sedang dalam perjalanan, maka kewajiban baginya adalah untuk menggantinya di hari lain.”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka mokah atau membatalkan puasa dalam Islam diizinkan dalam beberapa situasi tertentu yang diberikan, seperti kondisi kesehatan yang membutuhkan pemutusan puasa, perjalanan jauh, atau kondisi khusus wanita.
Namun, membatalkan puasa haruslah dilakukan dengan niat yang jelas dan bertanggung jawab. Penting untuk merujuk pada Al-Qur’an dan hadis serta berkonsultasi dengan ahli agama jika ada keraguan atau kebingungan mengenai hukum mokah dalam Islam.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang hukum membatalkan puasa dalam agama Islam di bulan suci Ramadan.