MUI : Produk Kurma yang Terafiliasi ke Israel Haram

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan produk dari perusahaan yang berpihak kepada Israel, termasuk diantaranya yakni produk buah kurma yang identik pada bulan suci Ramadan.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim pun menyampaikan, bahwa kurma merupakan buah yang halal, bahkan menjadi makanan yang dianjurkan untuk dikonsumsi karena kaya akan kandungan nutrisi.

Namun menurutnya, akan sangat terasa menyedihkan ketika membeli kurma dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. Sebab, hasil penjualan dari produk kurma tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan terhadap warga Palestina.

“Ya, Termasuk penjual itu sudahlah, jangan lagi menjual produk-produk israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” ujar Sudarnoto dalam acara launching kegiatan Safari Ramadan yang dikutip Holopis.com, Minggu (10/3).

Dia menjelaskan, bahwa dengan tindakan masyarakat melakukan boikot terhadap produk Israel, bisa menekan angka kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.

“Produk-produk itu macam-macam bisa makanan, minuman dan lain-lain, yang kemarin juga sudah diberitakan di media, kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli. Makanan minuman, semua produk Israel di boikot, ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan,” sambungnya.

MUI menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah membuat daftar produk yang terafiliasi dengan Israel. Namun ia mengimbau masyarakat, khususnya perguruan tinggi yang mendukung fatwa boikot produk Israel ini untuk melakukan riset terkait produk mana saja yang terafiliasi dengan Israel.

“MUI memang tidak membuat list, MUI menekankan prinsip-prinsip dasar dan MUI tidak pernah menebarkan list. Karena itu, sebetulnya kalau masyarakat mendukung, kampus mendukung, mereka lah, kampus bisa melakukan riset mana produk israel mana yang bukan. Jadi MUI prinsip-prinsip dasarnya,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Fatwa MUI pada tahun lalu telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Selain rekomendasi, inti dari fatwa tersebut yakni menyatakan, bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral