HOLOPIS.COM, JAKARTA – PPP merespon pelaporan dugaan gratifikasi Ganjar Pranowo bernilai ratusan miliar ke KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi).

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mulanya menyebut, pelaporan terhadap calon presiden yang mereka usung di Pemilu 2024 itu adalah hal yang normal. Sehingga, secara normatif, pria yang akrab disapa Awiek mempersilahkan KPK untuk memproses pelaporan tersebut.

“Hak melaporkan itu hak setiap orang dan proses hukum itu, proses hukum terhadap setiap orang itu silahkan saja,” kata Achmad Baidowi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/3).

Awiek kemudian tidak menampik bahwa mereka menyimpan rasa curiga bahwa kasus tersebut sarat dengan aroma politisasi meski pelaporan disampaikan sesudah masa Pilpres.

“Tetapi karena momentumnya dekat-dekat dengan pemilu, itu kan orang akan mengait-ngaitkan bahwa ini seolah-olah politisasi,” klaimnya.

Meski begitu, Awiek kemudian tetap meyakini bahwa KPK akan bersikap profesional dalam penanganan setiap laporan kasus korupsi yang masuk ke mereka.

“Tapi sekali lagi saya yakin KPK akan profesional, dan proporsional terhadap hal-hal yang dilaporkan ke mereka,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh IPW (Indonesian Police Watch) atas tuduhan penerimaan gratifikasi semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, selain Ganjar Pranowo, pihaknya melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno.

“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Sugeng dalam keterangannya pada Selasa (5/3).

Sugeng memastikan bahwa pihaknya mempunyai bukti gratifikasi Ganjar Pranowo saat menjabat Gubernur Jawa Tengah selama dua periode tersebut.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” jelasnya.

Sugeng menjelaskan bahwa Bank Jateng seharusnya memberikan cashback 16 persen dari nilai premi. Cashback itu pun kemudian dialokasikan ke 3 pihak dengan pembagian lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah.

“5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” bebernya.

Sebagai pemegang saham pengendali Bank Jateng, Ganjar Pranowo diduga telah melakukan praktik gratifikasi tersebut dalam kurun 2014-2023 dan diperkirakan mendapatkan lebih dari Rp 100 miliar.

“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” tuntasnya.