Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka atas dugaan kasus suap. Menas Erwin dijerat bersama-sama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Penetapan tersangka Menas Erwin dan Hasbi Hasan merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya atau lebih dahulu menjerat Hasbi. Kasus pertama atau kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Hasbi saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Benar ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain tentunya. Karena tentu perkara yang sudah Dilakukan proses penyidikan persidangan itu kan tidak boleh Kemudian dilakukan Proses yang sama,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/3).

Sayangnya Ali saat ini belum mau membeberkannya secara gamblang terkait dugaan tindak pidana rasuah tersebut. Yang jelas dugaan suap itu berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani KPK.

“KPK terus kembangkan lebih lanjut pada proses-proses penyidikan. Nanti perkembangannya kami sampaikan,” ujar Ali.

Selain kasus suap itu, Hasbi Hasan juga dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Hasbi, KPK juga dikabarkan salah satunya menjerat artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol dalam kasus TPPU ini.

“Sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini (suap pengurusan perkara) ke Pasal TPPU, dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain,” tandas Ali.

Diketahui, nama Menas Erwin dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi disebut sebagai pihak yang diduga pemberi.

Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin. Istilah terkait penerimaan itu yakni ‘SIO’.

Pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp 240.544.400 dari Menas Erwin.

Lalu, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162.700.000 dari Menas Erwin.

Jaksa menyebut penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut itu berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.