HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 (Ops Keselamatan) yang menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas di jalanan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi. Ia menyebutkan bahwa kegiatan Ops tersebut akan mulai berlaku sejak 4-17 Maret 2024.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (1/3).
Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni ;
1. Berkendara menggunakan ponsel,
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur,
3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor,
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm,
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman,
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol,
7. Melawan arus lalu lintas,
8. Berkendara melebihi batas kecepatan,
9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar,
10. Kendaraan yang melebihi muatan,
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan
Selain itu, polisi juga akan menindak tegas bagi para pengguna kendaraan yang memasang plat khusus palsu di kendaraannya dengan alasan apa pun.
Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tambah dia.