HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo Subianto, sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Selain itu, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
Prabowo sebelumnya, juga sudah menerima anugerah yang namanya bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.