HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi terkait pemotongan perjalanan dinas yang dilakukan oleh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial NAR telah ditingkatkan oleh lembaga antikorupsi ke tahap penyidikan. Saat ini KPK masih dalam proses menyelesaikan administrasi penyidikan.

“Sedang berproses di Kedeputian Penindakan KPK. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip Holopis.com, Senin (26/2).

Sayangnya, Ali belum secara gamblang menjelaskan kasus ini. Sejauh ini KPK masih dalam proses menyelesaikan administrasi penyidikan kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp 550 juta ini.

“Harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya mulai dari LKTPK [Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi], proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan,” kata Ali.

KPK sebelumnya memecat Novel Aslen Rumahorbo, Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK lantaran tersandung kasus dugaan korupsi uang perdin sebesar Rp 550 juta. Ia diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Novel Aslen Rumahorbo sudah dipecat sejak September 2023. Pemecatan terjadi karena dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Adapun dugaan ini terungkap setelah atasan dan tim pegawai itu melapor ke Inspektorat KPK. Aduan itu dilayangkan lantaran oknum pegawai tersebut memperlambat proses administrasi.