Jadi Tersangka Potongan Dana Insentif, Kepala BPPD Sidoarjo Dijebloskan ke Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di BPPD Sidoarjo.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW).

“Dari proses pengumpulan alat bukti dengan Tersangka SW, Tim Penyidik kemudian mendapati adanya perbuatan dan peran pihak lain yang turut serta bersama-sama dengan Tersangka SW melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan dan mengumumkan 1 orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status Tersangka AS (Ari Suryono), Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (23/2).

KPK menduga Ari bersama-sama dengan Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Ari yang dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada Oktober 2021 disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Ali.

Agar terkesan tertutup, Ari kemudian memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Diduga uang itu diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif melalui perantaraan.

“Khusus di tahun 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” terang Ali.

Atas perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Usai menjalani pemeriksaan, Ari langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

“Atas dasar kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK,” tandas Ali.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Dalam operasi senyap tersebut, Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral