HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah selesai menggelar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
Kini, tahapan Pemilu masuk dalam tahap penghitungan suara yang dimulai sejak pemungutan suara selesai. Pada tahap ini, terdapat dua metode penghitungan suara, yakni penghitungan cepat (quick count) dan penghitungan manual (real count).
Untuk quick count, dilakukan oleh lembaga survei yang telah terverifikasi. Hasil exit poll dari quick count dari sejumlah lembaga survei pun telah keluar, dimana pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 satu putaran.
Namun untuk real count yang dilakukan oleh KPU sejauh ini masih dalam proses. Untuk sementara ini dari data yang masuk ke SIREKAP sebanyak 72,52 persen, pasangan Prabowo-Gibran masih menjadi yang paling unggul dengan perolehan 57.581.085 suara atau 58.68 persen.
Namun dalam menentukan hasil pasti Pemilu 2024, KPU akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara secara berjenjang, yanh dilakukan dari ringkat desa/kelurahan hingga nasional.
Lantas, kapan hasil resmi Pemilu 2024 diumumkan?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Sedangkan untuk penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daftar permohonan perselisihan hasil pemilu atau PHPU presiden dan wakil presiden.
Sementara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih saat terdapat PHPU, dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
Kemudian, apabila terdapat pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) putaran kedua, maka pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Sedangkan penghitungan suara pada Rabu, 26 Juni 2024 hingga Kamis, 27 Juni 2024 dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Kamis, 27 Juni 2024 hingga Sabtu, 20 Juli 2024.
Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024 :
- Perencanaan program dan anggaran : 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan KPU : 14 Juni 2022-14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu : 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu : 14 Desember 2022-14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan : 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan DPD : 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota : 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden : 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu : 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang : 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara : 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara : 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota : disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi : disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD : 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden : 20 Oktober 2024
Berikut jadwal tambahan bila Pemilu 2024 berlangsung dua putaran;
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 22 Maret 2024-25 April 2024
- Masa kampanye : 2 Juni 2024-22 Juni 2024
- Masa tenang : 23 Juni 2024-25 Juni 2024
- Pemungutan suara : 26 Juni 2024-26 Juni 2024
- Penghitungan suara : 26 Juni 2024-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara : 27 Juni 2024-20 Juli 2024
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden : 20 Oktober 2024