HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. SYL tak lama lagi akan diadili.
“Hari ini (20/2) Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (20/2).
“Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” ditambahkan Ali.
Atas pelimpahan itu, penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tim jaksa akan menguraikan perbuatan terdakwa saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 Miliar. Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
SYL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain kasus itu, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. Adapun perkara TPPU itu masih terus diusut dalam proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter. Lalu, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.
Selain SYL dan keluarganya itu, sejumlah pihak juga dilarang berpergian ke luar negeri. Yakni, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, Tommy Nugraha; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI, Sukim Supandi.