Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi Muhaimin Syarif, Selasa (20/2). Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang menjerat Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Muhaimin Syarif telah hadir memenuhi panggilan pemeriksan. Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Yang bersangkutan telah hadir,” ucap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Selain Muhaimin Syarif yang disebut-sebut tangan kanan Abdul Ghani, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Yakni, Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Elang Kusnandar Prijadikusuma; PNS Biro PBJ, Arafat Talaba; dan pihak swasta sekaligus putra sulung Abdul Ghani Kasuba, M Tariq Kasuba.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.