HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Stevi Thomas.

Selain Stevi Thomas yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, anak perusahaan Harita Group, penyidik juga merampungkan penyidikan tersangka lainnya.

Yakni, Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut. Stevi dan tiga nama lainnya itu merupakan tersangka atas dugaan pemberi suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

“Hari ini, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI dan KW pada Tim Jaksa. Dari hasil penelitian berkas perkara, Tim Jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/2).

Selanjutnya, penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan para tersangka dalam waktu 14 hari sekaligus melimpahkan berkas dakwaan dan perkara ke pengadilan Tipikor. Adapun penahanan Stevi dan kawan-kawannya itu untuk 20 hari ke depan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.

“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK diketahui juga menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK; dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), sebagai tersangka. Perkara yang menjerat Abdul Ghani dkk itu masih diusut dan bergulir dalam proses penyidikan.

“Adapun perkara atasnama TSK AGK (Gubernur Malut) selaku penerima suap, saat ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali.

“Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atasnama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” ditambahkan Ali.