HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah temuan terkait penyelenggaraan Pemilu, baik saat pemungutan suara maupun saat penghitungan suara yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, bahwa hingga hari ini, Kamis (15/2) pukul 06.00 WIB, pihaknya menemukan adanya 13 permasalahan selama pemungutan suara dan 6 masalah dalam proses penghitungan suara yang terjadi di ribuan TPS yang tesebar di seluruh Indonesia.
“Bawaslu mengidentifikasi 13 permasalahan pada pemungutan suara, dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara. Data berdasarkan rekapitulasi pengawasan di 38 provinsi dan diinformasikan melalui aplikasi sistem aplikasi pengawasan pemilu atau AWASLU hingga 15 Februari pukul enam pagi hari ini,” terang Bagja dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com.
Adapun tren masalah yang terjadi di TPS soal pemungutan suara misalnya seperti keterlambatan pencoblosan, hingga adanya intimidasi dari pihak paslon tertentu kepada pemilih.
Kemudian saat penghitungan suara tren permasalahannya seperti misalnya akses ke platform Sirekap yang sulit hingga jumlah surat suara yang tidak sama dengan jumlah pemilih.
Berikut ini rincian 13 permasalahan yang ditemukan Bawaslu selama pemungutan suara berlangsung :
- Terdapat 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara lebih dari pukul 07.00 WIB.
- Terdapat 12.884 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia.
- Terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suaranya tidak lengkap.
- Terdapat 8.219 TPS yang didapati pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisi sesuai e-KTP.
- Terdapat 6.084 TPS surat mengalami suara tertukar.
- Terdapat 5.836 TPS didapati pendamping pemilih penyandang disabilitas tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.
- Terdapat 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tata cara pelaksaan pencoblosan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
- Terdapat 3.724 TPS didapati papan pengumuman DPT tidak terpasang dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat.
- Terdapat 3.521 TPS didapati saksi yang menggunakan atribut partai politik atau calon legislatif tertentu.
- Terdapat 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan atau mengarahkan pemilih oleh peserta, penyenggara pemilu atau pihak lain yang untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Terdapat 2.509 TPS adanya saksi yang tidak bisa menunjukkan surat mandat tertulis.
- Terdapat 2.413 TPS pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
- Terdapat 2.271 TPS terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau kepada penyelenggara pemilu di TPS.
Permasalahan selama penghitungan suara di halaman selanjutnya…