HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing pada hari pemungutan suara yang digelar Rabu (14/2) besok.
Hasyim pun mengajak seluruh rakyat untuk memantau secara langsung proses penghitungan suara yang biasanya dilakukan setelah agenda pencoblosan selesai, yakni setelah pukul 13.00 WIB.
Dia menekankan, partisipasi rakyat dalam pemantauan penghitungan suara merupakan salah satu upaya untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam rangka menjaga penghitungan suara berjalan sesuai prosedur, aturan dan juga ikut serta menjaga integritas penghitungan suara,” kata Hasyim dalam pidatonya menjelang Pemilu 2024 yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/2).
Dia menuturkan, bahwa dokumentasi saat proses pemungutan diperbolehkan. Bahkan dianjurkan untuk melakukan hal tersebut, dan siapa pun juga dapat mendokumentasikan penghitungan suara di TPS.
“Ini dalam rangka menjaga akuntabilitas, transparansi dan integritas pemilu,” ucap Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim lantas mengingatkan rakyat untuk memastikan sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebelum memilih. Salah satu caranya yakni dengan mengecek di laman KPU, yakni di laman www.cekdptonline.kpu.go.id.
“Begitu kita akses, kemudian kita masukan nomor induk kependudukan (NIK), nanti akan muncul informasi, nama kita, terdaftar di TPS nomor berapa, dan di kelurahan/desa mana sesuai dengan alamat KTP kita masing-masing,” bebernya.
Di TPS, lanjut Hasyim, akan disediakan DPT, DPT tambahan untuk mencatat pemilih yang pindah memilih dan daftar pemilih khusus (DPK), untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar di DPT.
“Setelah dimasukkan NIK, belum muncul nama, pemilih tetap dapat dilayani dengan cara menggunakan daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang, hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing. Jadi pemilih masuk dalam kategori DPK yang belum terdaftar dalam DPT, masih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat di KTP,” pungkasnya.